"Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," pungkas Ariel.
Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek program tabung tanah.
Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.
Penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.
(*)