Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur.
Dalam kasus program tabung tanah, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat.
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Adapun alasan hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tersebut.
Menurut majelis hakim, seharusnya ada pihak lain disertakan sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," ucap Hakim Ketua.
Yusuf Mansur sendiri tidak hadir dalam proses sidang lantara sedang berada di luar negeri.
Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ariel Mochtar.
Perihal hasil keputusan sidang, Ariel juga menyebut bahwa gugatan itu tidak diterima lantara kurang penggugat.
"Gugatan yang diajukan penggugat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat."
"Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," pungkas Ariel.
Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek program tabung tanah.
Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.
Penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.
(*)