Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat kepada Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur.
Dalam kasus program tabung tanah, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat.
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Adapun alasan hakim tidak mengabulkan gugatan karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tersebut.
Menurut majelis hakim, seharusnya ada pihak lain disertakan sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," ucap Hakim Ketua.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar juga menyebut bahwa gugatan itu tidak diterima lantara kurang penggugat.
"Gugatan yang diajukan penggugat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat," ucap Ariel.
Kendati demikian, ternyata Ariel mengaku belum mengetahui hubungan antara kliennya dengan Koperasi Merah Putih, pemilik program tabung tanah.
"Saya tidak tahu (Yusuf Mansur dengan Koperasi Merah Putih), karena saya juga tidak tahu Koperasi Merah Putih itu yang mana.”