Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan tentang koperasi tersebut sepenuhnya ada pada Yusuf Mansur.
Ia hanya menyelidiki soal gugatan para penggugat.
"Saya tidak tahu siapa pengurusnya dan yang lainnya. Saya tidak bertanya karena itu adalah hak beliau (Yusuf Mansur) untuk bercerita," pungkas Ariel.
Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah
Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.
Penggugat pun meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.
(*)