Find Us On Social Media :

Heboh Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Ngaku Tak Tahu Soal Hubungan Kliennya dengan Pemilik Program

By Devi Agustiana, Rabu, 22 Juni 2022 | 19:48 WIB

Suasana sidang kasus tabung tanah yang menyeret Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat kepada Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur.

Dalam kasus program tabung tanah, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Adapun alasan hakim tidak mengabulkan gugatan karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tersebut.

Menurut majelis hakim, seharusnya ada pihak lain disertakan sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," ucap Hakim Ketua.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar juga menyebut bahwa gugatan itu tidak diterima lantara kurang penggugat.

"Gugatan yang diajukan penggugat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat," ucap Ariel.

Baca Juga: Sah! Yusuf Mansur Menang, Ini Hal yang Membuat Gugatan Kasus Tabung Tanah Tidak Diterima Pengadilan Negeri Tangerang

Kendati demikian, ternyata Ariel mengaku belum mengetahui hubungan antara kliennya dengan Koperasi Merah Putih, pemilik program tabung tanah.

"Saya tidak tahu (Yusuf Mansur dengan Koperasi Merah Putih), karena saya juga tidak tahu Koperasi Merah Putih itu yang mana.”

Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan tentang koperasi tersebut sepenuhnya ada pada Yusuf Mansur.

Ia hanya menyelidiki soal gugatan para penggugat.

"Saya tidak tahu siapa pengurusnya dan yang lainnya. Saya tidak bertanya karena itu adalah hak beliau (Yusuf Mansur) untuk bercerita," pungkas Ariel.

Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah

Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.

Baca Juga: ‘Koordinasi Sama Para Penggugat,’ Terima Gugatannya pada Yusuf Mansur Ditolak PN Tangerang, Ini Rencana Penggugat

Penggugat pun meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.

(*)