Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kisruh rumah tangga Mawar AFI dan Steno Ricardo akhirnya berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok menolak gugatan Steno Ricardo atas hak asuh anak.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Mawar AFI, Desi Rutvikasari yang menyampaikan bahwa hasil putusan ini sudah diketuk oleh PA Depok pada Rabu (22/6/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa Mawar AFI dan Steno Ricardo telah melakukan mediasi terkait hak asuh anak.
"Tadi di persidangan hakim menyampaikan bahwa dalam putusannya, mereka menolak gugatan hak asuh anak dari penggugat (Steno)."
"Mawar dan Steno sudah melakukan mediasi. Ada hasil yang mereka sepakati yang tertuang dalam hitam di atas putih," ujar Desi, dikutip dari TribunSeleb.com, Kamis (23/6/2022).
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Mawar selalu kooperatif saat menjalani persidangan.
Aturan yang ditetapkan UU Hak Asuh Anak juga telah menjelaskan bahwa anak di bawah 12 tahun harus diasuh oleh ibunya.
Sehingga dalam hal ini sudah sewajarnya Mawar memenangkan hak asuh atas ketiga putra-putrinya.
"Selama persidangan memang Mawar sudah melakukan apa yang dituangkan dalam kesepakatan itu."
"Pada UU Hak Asuh Anak, anak di bawah 12 tahun pengasuhan sama ibunya. Ya Mawar memang berhak," papar Desi.