Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Rico Valentino dan Putra Siregar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun Rico Valentino dan Putra Siregar tidak dihadirkan dalam sidang. Mereka dihadirkan secara virtual sedangkan kuasa hukum mereka tampak hadir di ruang persidangan.
Saat sidang Rico dan Putra Siregar mengungkapkan kondisi mereka.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Putra dalam sidang.
"Sehat yang mulia," kata Rico Valentino.
Setelahnya pihak JPU diberikan kesempatan untukn membacakan dakwaan atas kedua terdakwa. Dalam dakwaan itu, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelahnya, hakim bertanya aoakah putra memahami apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putra dan Rico mengaku sudah mengerti atas dakwaan JPU tersebut
"Mengerti yang mulia," ujar Putra. Pihak kuasa hukum lantas mebgaku tak akan mengajukan eksepis. Hakim kemudian mempersilahkan pihak JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis 30 Juni mendatang.