Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian JPU membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam sidang secara Virtual.
Usai JPU membacakan dakwaan, pihak Putra dan Rico tak mengajukan eksepsi.
Keduanya memilih untuk lanjut ke agenda saksi.
Lebih lanjut, kuasa hukum meminta agar pigak keluarga diperkenankan untuk menyaksikan persidangan secara virtual. Hakim memberikan izin agar keluarga bisa ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Baca Juga: Kondisi Sehat, Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Pengeroyokan
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan memarikan suara dan video," kata Nur Wafiq Warodat.
"Boleh dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.
Diketahui sebelumnya, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
(*)