Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Rico Valentino dan Putra Siregar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Rico Valentino dan Putra Siregar tidak dihadirkan dalam sidang, namun secara virtual.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mempertanyakan bukti visum korban dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dia pun menyoroti bukti visum yang terlampir dalam surat dakwaan.
Menurutnya, ada yang sedikit berbeda.
"Saya nggak bisa komentar lebih jauh karena sudah masuk ke materi persidangan. Tetapi yang kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan, bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat usai sidang.
Nur Wafiq mengatakan kalau bukti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pihaknya belum mengetahui bukti tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana, Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Pengeroyokan
"Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum bisa melihat barang bukti. Dan kami pun memohon sabar melihat di persidangan lebih lanjut," lanjutnya.
Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui tidak mengajukan eksepsi.