Pihaknya menilai surat terdakwa sudah cukup jelas dan cermat.
"Karena eksepsi hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan. Kami menilai secara formal, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ungkapnya.
"Bukan berarti setuju secara materinya ya, tetapi secara formal sudah jelas dan lengkap, jadi tidak ada alasan ajukan eksepsi," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Diketahui peristiwa itu juga menyeret nama Chandrika Chika.
Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan bahwa Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba.
Baca Juga: Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Nur Alamsyah
Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila.
Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu.
Putra selaku teman, kabarnya hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
(*)