Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Soroti Bukti Visum dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 23 Juni 2022 | 18:11 WIB

Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Rico Valentino dan Putra Siregar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Rico Valentino dan Putra Siregar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Rico Valentino dan Putra Siregar tidak dihadirkan dalam sidang, namun secara virtual.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mempertanyakan bukti visum korban dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Dia pun menyoroti bukti visum yang terlampir dalam surat dakwaan.

Menurutnya, ada yang sedikit berbeda.

"Saya nggak bisa komentar lebih jauh karena sudah masuk ke materi persidangan. Tetapi yang kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan, bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat usai sidang.

Nur Wafiq mengatakan kalau bukti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pihaknya belum mengetahui bukti tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana, Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Pengeroyokan

"Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum bisa melihat barang bukti. Dan kami pun memohon sabar melihat di persidangan lebih lanjut," lanjutnya.

Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui tidak mengajukan eksepsi.

Pihaknya menilai surat terdakwa sudah cukup jelas dan cermat.

"Karena eksepsi hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan. Kami menilai secara formal, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ungkapnya.

"Bukan berarti setuju secara materinya ya, tetapi secara formal sudah jelas dan lengkap, jadi tidak ada alasan ajukan eksepsi," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.

Diketahui peristiwa itu juga menyeret nama Chandrika Chika.

Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan bahwa Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba.

Baca Juga: Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Nur Alamsyah

Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila.

Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.

Rico yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu.

Putra selaku teman, kabarnya hanya ikut membantu untuk melerai Rico.

(*)