Find Us On Social Media :

Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Bocah 14 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Pacar dan Dua Pria Dewasa, Kronologinya Bikin Miris!

By Novia, Jumat, 24 Juni 2022 | 14:05 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus pelecehan anak di bawah umur juga terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi telah amankan 3 pelaku pelecehan TR (31), MI (21) dan IM (23).

Tiga pelaku disebutkan telah merudapaksa bocah di bawah umur secara bergantian.

Korban yang dicekoki miras, membuat 3 pelaku semakin ganas melancarkan napsu bejatnya.

Usai mencabuli korban secara bergantian, ketiga pelaku kemudian kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang.

Baca Juga: Viral Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api, Tuai Kecaman dari Netizen hingga Akhirnya Pihak KAI Turun Tangan

Ketiganya akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

(*)