Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus pelecehan anak di bawah umur juga terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi telah amankan 3 pelaku pelecehan TR (31), MI (21) dan IM (23).
Tiga pelaku disebutkan telah merudapaksa bocah di bawah umur secara bergantian.
Korban yang dicekoki miras, membuat 3 pelaku semakin ganas melancarkan napsu bejatnya.
Usai mencabuli korban secara bergantian, ketiga pelaku kemudian kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang.
Ketiganya akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
(*)