Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tindak asusila dan pelecehan seksual semakin marak dijumpai.
Baru-baru ini, seorang gadis di bawah umur kembali menjadi korbanya.
Dikutip dari Tribunpringsewu.com, Jumat (24/6/2022), kasus ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Korban berinisial M (14), mengaku telah dirudapaksa pacar sendiri yakni Y (14).
Tak hanya Y, pelaku juga mengajak dua pria dewasa untuk melecehkan pacarnya.
Disampaikan Anggota Polsek Pringsewu Kota, 3 pelaku asusila telah diamankan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan menyampaikan dua pelaku lain yakni P (19) dan A (23) telah diamankan.
Kedua pelaku diketahui warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa yang merupakan teman korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Sebelum melaporkan tindak pelecehan yang dialami pada orangtuanya, korban dikabarkan tidak pulang.
Sejak berangkat sekolah, korban diakui tidak kembali ke rumah dan esoknya diantar oleh lain.
Sesampainya di rumah, korban mengadu bahwa ia telah dilecehkan pacarnya dan dua pria dewasa lainya.
Korban mengaku, kejadian berlangsung pada 16 Juni 2022 lalu.
Tersangka disebutkan menjemput korban untuk diantar pulang.
Namun rupanya, korban justru dilecehkan dan dijanjikan akan dinikahi oleh kekasihnya, Y.
Kemudian, pukul 22.00 WIB, korban kembali dibawa pergi untuk bertemu pelaku P dan A.
Kedua pelaku lantas melecehkan korban di rumah A.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec. Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga untuk diantar pulang ke rumah orangtuanya.
Akibat kejadian ini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua tersangka ditahan berdasarkan kategori usia, sementara pacar korban di proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus pelecehan anak di bawah umur juga terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi telah amankan 3 pelaku pelecehan TR (31), MI (21) dan IM (23).
Tiga pelaku disebutkan telah merudapaksa bocah di bawah umur secara bergantian.
Korban yang dicekoki miras, membuat 3 pelaku semakin ganas melancarkan napsu bejatnya.
Usai mencabuli korban secara bergantian, ketiga pelaku kemudian kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang.
Ketiganya akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
(*)