Grid.ID - Syarat beli minyak goreng murah dengan KTP dan PeduliLindungi kini tengah jadi sorotan.
Pasalnya, syarat beli minyak goreng murah dengan KTP dan PeduliLindungi membuat pemerintah dibanjiri kritikan dari sejumlah pihak.
Pemerintah membuat syarat beli minyak goreng murah dengan KTP dan PeduliLindungi terkait dengan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Program MGCR berupa minyak goreng curah sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
MGCR hadir usai pemerintah mencabut subsidi minyak goreng dan diganti dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Semula Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan masyarakat dapat membeli minyak curah seharga Rp 14 ribu per liter maksimal 10 liter per hari per KTP.
Oleh karena itu, saat membeli minyak goreng curah masyarakat diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk dan tidak boleh mewakilkan orang lain.
“Sekarang masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari per KTP mulai hari ini,” kata Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Klander, Jakarta Timur, Rabu (22/6) dikutip Grid.ID dari laman Kontan.
Kebijakan MGCR ditetapkan guna membantu para pelaku UMKM yang memerlukan minyak goreng setiap harinya.
“Terlebih buat pelaku UMKM yang dari kampung. Jadi mereka tidak perlu bolak balik membeli minyak goreng curah, ibaratnya kita menyediakan pom bensin yang dijual di botol botol. Jadi lebih mempermudah dan tidak mematikan usaha,” imbuh Mendag Zulhas.
Syaratkan KTP untuk membeli minyak goreng curah harga Rp 14 ribu per liter, kini