Sementara mantan Mendag, Muhammad Lutfi yang terresuffle pada (15/6) juga sempat mengutarakan alasan kenapa mesti dengan KTP untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu.
"Kenapa mesti pakai KTP? karena kita menjamin bahwa rakyat bisa dapat (minyak goreng curah) dan ketersediaannya ada di 10.000 titik pasar hari," ujar Mendag Lutfi saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) lalu.
Akan tetapi, kini pemerintah kembali menyosialisasikan sistem baru kepada masyarakat.
Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, penjualan dan pembelian minyak goreng curah kini memerlukan aplikasi PeduliLindungi.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Perubahan sistem tersebut untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah juga menjamin, masyarakat dapat membeli minyak curah dengan HET Rp 14.000,- atau Rp 15.500,- per kilogram.
Minyak goreng dengan harga miring tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang resmi terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.