"Intinya dari klien kami akan menjalankan proses mediasi, dan bilamana mediasi itu nanti hasilnya gagal atau belum ada perkembangan, klien kami akan mengikuti proses hukum ini dan juga menjalankan sidang melalui kuasa hukumnya sampai putusan pengadilan," pungkas Sandy.
Sebagai informasi, Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada tahun 2017.
Pernikahan yang sudah kali ketiga bagi Dewi Perssik ini belum dikaruniai anak.
(*)