Grid.ID – Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Serang terkait kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, status tersangka terhadap Nikita Mirzani sudah kadung bocor ke publik, lantaran surat penetapan polisi tersebar di media sosial.
Terkait status tersangka Nikita Mirzani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022.
"Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani," kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut, Rezkinil mengatakan bahwa dalam surat tersebut Nikita Mirzani dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari artis Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.
Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," ucapnya, Rabu (15/6/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menuturkan, awal mula kasus yang menjerat kliennya berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram.