Find Us On Social Media :

Beredar Video Motor Ditilang di Dealer Hingga Viral, Ternyata Si Pengemudi Lakukan Banyak Pelanggaran, Begini Klarifikasi dari Pihak Kepolisian

By Nur Andriana, Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:57 WIB

Kolase video tilangan viral.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Belum lama ini beredar sebuah video yang menampilkan seorang pengendara motor kena tilang polisi saat di depan dealer.

Video yang kini sudah dihapus oleh sang pemilik itu pun langsung viral dan banyak netizen yang memberikan komentar.

Bahkan banyak juga yang malah menyudutkan sang polisi yang menilang pria dalam video tersebut.

Diketahui dari video tersebut, sang pria itu menolak untuk ditilang oleh petugas kepolisian.

"Posisinya masi di dealer, Pak. Bukan di jalan," kata pria tersebut mengutip dari akun TikTok @barrapeace yang memberikan reaksinya pada video asli dikutip pada Jumat (24/06/2022).

Sontak video yang viral tersebut langsung direspons oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (24/06/2022), Kasat Lantas Polrestas Bandar Lampung Komisaris Polisi Rohmawan mengatakan jika lokasi video tersebut benar ada di Bandar Lampung.

Akan tetapi, terkait dengan isi konten dalam video singkat tersebut sangat berbeda dengan kejadian di lokasi yang sebenarnya.

"Video itu tidak benar, hanya sepotong. Saat itu anggota sedang patroli di Jalan Ahmad Yani dan melihat sepeda motor merek Ninja warna biru yang tidak standar," ucap Rohmawan kepada Kompas.com dikutip oleh Grid.ID pada Jumat (24/06/2022).

Baca Juga: Polisi Tak Akan Tilang Kendaraan yang Langgar Aturan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022, Namun...

Ternyata pengendara motor tersebut tidak menggunakan knalpot standar, spion, dan juga tidak memiliki plat motor.

Menurut Rohmawan, pria tersebut masuk ke area dealer yang ada di sisi kiri jalan yang langsung dihadang oleh petugas kepolisian.

Namun, ia malah beradu argumen ketika akan ditilang oleh polisi.

Kini pria tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dan akan dikenakan sejumlah sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Sah, Pengendara Sepeda Motor yang Kenakan Sandal Jepit Tidak akan Ditilang Polisi, Melainkan..

 

(*)