Find Us On Social Media :

Holywings Nekat Beri Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria Demi Menarik Pengunjung, 6 Karyawan Kini Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

By Citra Widani, Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:27 WIB

6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi miras 'Muhammad dan Maria'.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - 6 karyawan Holywing Indonesia kini ditetapkan sebagai tersangka buntut promosi miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria yang mengarah pada penistaan agama.

Keenam karyawan tersebut menjabat sebagai Direktur kreatif, Kepala promosi, dan admin tim promosi di Holywings.

Mereka adalah EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25) yang bertanggung jawab dalam mengunggah bahan promosi untuk Holywings.

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Karena keenam karyawan tersebut berkaitan langsung dengan konten Muhammad dan Maria, maka polisi menaikan statusnya menjadi tersangka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," sambung Budhi.

Untuk diketahui bahwa konten miras gratis yang mengarah pada penistaan agama tersebut diunggah pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dalam unggahan tersebut Holywings mengajak pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke outlet mereka untuk mendapatkan miras gratis.

Motif tersebut dilakukan ternyata untuk menarik pengunjung, terutama di outlet Holywings yang penjualannya masih sangat kurang.

Baca Juga: 'Dari Kecil Ayah Suka Adu Anaknya', Pantas Saja El Rumi Menang Tinju, Ahmad Dhani Ternyata Sering Buat Putranya Berantem di Jalan

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW."