Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - 6 karyawan Holywing Indonesia kini ditetapkan sebagai tersangka buntut promosi miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria yang mengarah pada penistaan agama.
Keenam karyawan tersebut menjabat sebagai Direktur kreatif, Kepala promosi, dan admin tim promosi di Holywings.
Mereka adalah EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25) yang bertanggung jawab dalam mengunggah bahan promosi untuk Holywings.
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Karena keenam karyawan tersebut berkaitan langsung dengan konten Muhammad dan Maria, maka polisi menaikan statusnya menjadi tersangka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," sambung Budhi.
Untuk diketahui bahwa konten miras gratis yang mengarah pada penistaan agama tersebut diunggah pada Rabu, 22 Juni 2022.
Dalam unggahan tersebut Holywings mengajak pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke outlet mereka untuk mendapatkan miras gratis.
Motif tersebut dilakukan ternyata untuk menarik pengunjung, terutama di outlet Holywings yang penjualannya masih sangat kurang.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW."
"Khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen."
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," tutur Budhi.
Polis mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mengatasi kasus ini sebelum viral di media sosial.
Melansir Tribunnews.com, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE
Mereka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," lanjut Budhi.
Sebelumnya Holywings telah membuat pernyataan terbuka dan meminta maaf atas kegiatan promosi yang mengarah pada penistaan agama.
Pihak manajemen mengaku bahwa tim kreatif mereka tidak berkoordinasi lebih dulu terkait dengan promosi tersebut.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria"."
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat."
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami."
"Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia."
"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Holywings dalam keterangan tertulis mereka.
(*)