Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Nikita Mizani jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ya, kabar mengenai Nikita Mirzani jadi tersangka ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (25/6/2022), penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa pelaporan itu terkait dengan unggahan Instagram Story Nikita.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," jelasnya.
Sedangkan, baru-baru ini, pihak kepolisian memfasilitasi keduanya untuk bermediasi.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Sabtu (25/6/2022), namun, dalam upaya mediasi itu, Nikita justru tak kunjung datang.
Padahal, menurut kuasa hukum Dito Mahendra yakni Luvino Siji, kliennya tak menutup kemungkinan akan berdamai dengan Nikita dalam mediasi itu.
Sayangnya, perempuan yang kerap disapa Nyai itu justru tidak menampakkan batang hidungnya sama sekali.
Luvino pun berharap agar pihak berwajib bisa menegakkan keadilan untuk kliennya.
"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan)," jelasnya.
Luvino juga mengatakan bahwa dirinya sudah menunggu kehadiran Nikita sejak siang hari.
Namun setelah ditunggu hingga larut malam, Nikita justru tak hadir sama sekali.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino.
"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baiklah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," sambungnya.
Mengenai absennya perempuan berusia 36 tahun itu, Luvino mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui penyebabnya.
"Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa," lanjutnya.
"Penyidik Polresta Serang Kota memfasilitasi kami adanya restorative justice. Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam yang bersangkutan belum hadir, kami dari tadi siang menunggu," sambungnya.
Bagaimana menurutmu?
(*)