Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tak Terima Jika Iko Uwais Disebut Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:31 WIB

Arti Nama Iko Uwais.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Iko Uwais lagi-lagi memohon kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menunda pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Iko hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Rahim Key saja untuk jadwal pemeriksaan hari ini.

Dalam penjelasannya, Rahim ogah menyebut kliennya mangkir dari pemeriksaan.

"Saya jelaskan bahwa ini bukan mangkir ya," kata Rahim Key di Polres Bekasi Kota, Sabtu (25/6/2022).

Rahim mengatakan ketidak hadiran kliennya hari ini, berbeda dengan sebutan mangkir.

Sementara, Iko Uwais memiliki alasan yang kuat atas ketidakhadirannya.

"Kalau mangkir datang tanpa alasan," sambungnya.

Iko Uwais tidak hadir dalam pemeriksaannya lantaran sedang menempuh proses perdamaian dengan Rudy, seteru hukumnya.

Baca Juga: Iko Uwais Minta Pemeriksaannya Ditunda Lagi karena Sedang Menempuh Upaya Damai

"Kalau ini kami meminta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian," tandas dia.

Iko Uwais dipolisikan oleh Rudy yang berprofesi sebagai desainer grafis ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 Juni 2022 dengan tuduhan dugaan penganiayaan.