Hotman Paris melaporkan dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU no 9 tentang ITE.
Pada Jumat, 24 Juni harusnya Iqlima Kim menjalani pemeriksaan perdananya sebagai terlapor di Mabes Polri pukul 09.00. Sayangnya pihak Iqlima Kim meminta untuk ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Lantaran Razman Arif Nasution juga terseret namanya dalam laporan Hotman Paris, Iqlima Kim pun memilih untuk mencari kuasa hukum yang baru untuk membantunya dalam kasus tersebut.
Iqlima Kim menunjuk Abdul Fakhridz Al Donggowi untuk menggantikan posisi Razman Arif Nasution.
(*)