Yafet Rissy berharap agar pihak kepolsiian segera menindaklanjuti dengan tegas kasus ini.
"Maka selanjutnya kami berharap kepolisian RI khususnya penyidik Serang Kota dapat menjalankan tugasnya dengan professional sesuai dengan KUHP."
"Dapat melengkapi berkas dengan cara yang diperlukan agar cepat persoalan ini naik ke pihak kejaksaan, itu harapan kami," tutup Yafet Rissy.
(*)