Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani menjadi sorotan karena dirinya dijemput paksa oleh pihak kepolisian pukul 03.00 dini hari.
Hal tersebut terkait laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dimana Nikita Mirzani memposting kalimat yang menyinggung Dito Mahendra.
"Nikita Mirzani memposting di Instastory Instagram-nya yang intinya ada gambar foto dari di atas tertulis nama Dito Mahendra."
"Lalu ada fotonya lalu ada tulisan 'Abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu dan pembohong.'"
"Atas dasar itu, klien merasa telah dicemarkan nama baiknya," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kini, Yafet Rissy mengkonfirmasi bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasar informasi yang kami peroleh, klien kami mendapatkan surat dari Serang Kota bahwa status Nikita Mirzani telah naik jadi saksi menjadi tersangka, kami dapat pastikan itu," ungkap Yafet Rissy.
Dimana Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
"Tanggal 17 Juni 2022," ungkap Yafet Rissy.
Yafet Rissy berharap agar pihak kepolsiian segera menindaklanjuti dengan tegas kasus ini.
"Maka selanjutnya kami berharap kepolisian RI khususnya penyidik Serang Kota dapat menjalankan tugasnya dengan professional sesuai dengan KUHP."
"Dapat melengkapi berkas dengan cara yang diperlukan agar cepat persoalan ini naik ke pihak kejaksaan, itu harapan kami," tutup Yafet Rissy.
(*)