Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Inilah Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan oleh Dito Mahendra

By Rissa Indrasty, Minggu, 26 Juni 2022 | 13:49 WIB

Nikita Mirzani di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani mengamuk di media sosial karena didatangi pihak kepolisian pukul 03.00 dini hari.

Hal tersebut terkait dengan laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, terhadap Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menghaturkan permohoman maaf jika kasus ini membuat ada pihak yang tidak nyaman.

"Inti dari perkembangan sebagai orang yang memiliki sopan santun permohonan maaf kalau sekiranya peristiwa ini telah memberikan ketidaknyamanan bagi sejumlah kalangan, itu yang pertama," ungkap Kuasa Hukum Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Yafet Rissy pun menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Nikita Mirzani ke polisi sudah sejak bulan lalu.

"Sebetulnya laporan dari mas Dito itu disampaikan pada tanggal 16 Mei 2022," ungkap Yafet Rissy.

Hal tersebut bermula karena Nikita Mirzani memposting hal-hal yang menyinggung Dito Mahendra.

"Sehari setelah saudari Nikita Mirzani memposting di instastory IG-nya yang intinya ada gambar foto dari di atas tertulis nama Dito Mahendra, lalu ada fotonya, lalu ada tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu dan PHP,'" jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dito Mahendra Berharap Kepolisian Segera Melengkapi Berkas

"Atas dasar itu, klien merasa telah dicemarkan nama baiknya, baik formil maupun materil."

"Lalu klien kami melaporkan pada tanggal 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota, apa yang dilaporkan kan menjadi pertanyaan," ungkap Yafet Rissy.

Lantaran tak senang, pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dapat saya terangkan bahwa pasal yang kita laporkan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 36 jo, Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Jadi UU ITE nomor 11 tahun 2008 jo UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan perubahannya," lanjutnya.

"Kalau membaca Pasal 23 jelas sekali setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik, itu pasal yang disangakakan di-juncto-kan dengan Pasal 45 ayat 3 di mana perubahannya sesuai undang-undang, itu hukumannya adalah 4 tahun penjara," jelas Yafet Rissy.

"Oleh karena pernyataan ini di instastory oleh Nikita Mirzani, ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami mas Dito, tetapi juga menimbulkan kerugian materil bagi klien kami," lanjutnya.

"Sehingga disangkakan juga Pasal 36 bahwa pelanggaran Pasal 27 ayat 3 itu yang menimbulkan kerugian materil itu diancam dengan pidana penjara 12 tahun."

"Itu di-juncto-kan dengan Pasal 51 ayat 2 dan denda maksimal 12 tahun, lalu kita juncto-kan juga dengan Pasal 311 ayat 1 KUH pidana, itu terkait dengan penistaan atau pencemaran nama baik," tutup Yafet Rissy.

Baca Juga: Kini Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengamat Media Sosial Ingatkan Hal Penting Ini, Singgung Perihal Masalah Pribadi

(*)