Kendati demikian, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa permasalahan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra sulit untuk dilakukan restorative justice.
"Terlepas dari itu, restorative justice sebetulnya susah dilaksanakan dalam kasus ini, karena persyaratan materilnya salah satunya adalah terlapor bukan merupakan residivis," ujarnya.
"Artisnya bukan orang yang dipidana, atau dinyatakan bersalah atas melakukan pidana tertentu."
"Terus persyaratan formilnya, itu kedua pihak harus bersepakat untuk berdamai."
"Itu inti dari restorative justice, oleh karena Nikita tidak hadir, dengan sendirinya restorative justice gagal," tutup Yafet Rissy.
(*)