Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nikita Mirzani mengumumkan bahwa dirinya didatangi pihak kepolisian yang ingin menjemput paksa dirinya saat pukul 03.00 dini hari, melalui media sosialnya.
Kejadian tersebut menjadi viral karena pihak kepolisian gagal menjemput paksa Nikita Mirzani.
Kasus ini merupakan buntut laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, terhadap Nikita Mirzani, atas kasus pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengirim surat panggilan kepada Nikita Mirzani berkali-kali untuk proses penyidikan.
Namun, artis sensasional tersebut tak juga memenuhi panggilan kepolisian, hingga mau tak mau dijemput paksa.
"Perlu kami update bahwa setelah laporan itu, beberapa waktu kemudian polisi menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sesuai dengan ketentuan KUHP dan polisi telah memanggil secara patut Nikita Mirzani," ungkap Kuasa Hukum Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
"Namun sebagaimana kita ketahui, Nikita tak hadir lalu kemudian baru hadir setelah ada peristiwa upaya yang dilakukan di rumah Nikita beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.
Di samping itu, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani juga tidak hadir saat diundang untuk restorative justice atau pertemuan untuk membicarakan masalah ini.
"Nah teman-yeman sekalian dapat kami informasikan bahwa penyidik telah mengundang kami juga kemarin untuk melakukan upaya restorative justice, sesuai dengan surat edaran Kapolri tahun 2018," sambung Yafet Rissy.
"Namun sangat disayangkan bahwa terlapor, Nikita Mirzani tak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorative justice dapat dipastikan itu tidak dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Kendati demikian, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa permasalahan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra sulit untuk dilakukan restorative justice.
"Terlepas dari itu, restorative justice sebetulnya susah dilaksanakan dalam kasus ini, karena persyaratan materilnya salah satunya adalah terlapor bukan merupakan residivis," ujarnya.
"Artisnya bukan orang yang dipidana, atau dinyatakan bersalah atas melakukan pidana tertentu."
"Terus persyaratan formilnya, itu kedua pihak harus bersepakat untuk berdamai."
"Itu inti dari restorative justice, oleh karena Nikita tidak hadir, dengan sendirinya restorative justice gagal," tutup Yafet Rissy.
(*)