Find Us On Social Media :

Belum Dapat Surat Penetapan Tersangka, Nikita Mirzani Masih Kukuh Dirinya Berstatus Saksi

By Menda Clara Florencia, Senin, 27 Juni 2022 | 19:50 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Nikita Mirzani dicecar 40 pertanyaan oleh Paminal (Pengamanan Internal) divisi Propam Mabes Polri.

"Sebanyak 40 pertanyaan, saat ini ditangani oleh Paminal," kata Nikita Mirzani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Baru jadi saksi, tapi dijemput mau ditahan tanggal 15 jam 3 pagi. Itu kan enggak masuk akal. Masa saksi mau dipenjara. Kan nggak masuk akal," tuturnya.

Nikita pun sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai saksi.

"Saksi masih," lanjut Nikita.

Sementara soal surat SPDP yang disinggung, Nikita mengaku memang menerima surat tersebut.

"Anda jangan tersesat cara berpikirnya. SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Siap Beri Klarifikasi di TNCC Mabes Polri

"Dari seseorang yang dimintai keterangan, ditindaklanjuti sebagai saksi, itu SPDP. Kalau SPDP Niki terima, betul ada," jelasnya.

Sejauh ini, Nikita Mirzani belum menerima surat penetapan tersangka.