Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Pasca bikin geger publik akibat konten promosi yang menyinggung SARA, izin usaha Holywings dicabut.
Banyak yang menduga izin usaha Holywings dicabut gegara perkara konten promosi yang menggratiskan minuman keras untuk pengunjung bernama Maria dan Muhammad.
Namun, dilansir dari TribunBekasi.com, Selasa (28/6/2022), alasan utama izin usaha Holywings dicabut bukan gegara hal tersebut.
Memang Holywings jadi lebih disorot Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sejak kasus promosi bernada SARA tersebut viral.
Pada akhirnya, setelah diselidiki lebih lanjut oleh petugas yang berwenang, diketahui bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual minuman keras (miras).
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya. Memang semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022) malam.
Meski Pemprov DKI Jakarta telah cabut izin, tapi pemerintah daerah harus tetap mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta akan melayangkan rekomendasi penutupan seluruh outlet Holywings di Jakarta kepada BKPM.
Jumlah outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut adalah sebanyak 12 outlet.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resminya di @holywingsindonesia pada Selasa (28/6/2022), manajemen Holywings kembali membuat surat terbuka.