Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ramai menuai kontroversi promosi miras, 12 kafe Holywings resmi ditutup dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Melansir KompasTV, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran administrasi dari hasil evaluasi pasca kontroversi promo miras berbau SARA.
Penutupan Holywings merupakan wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kasus Holywings ini Pemprov DKI melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin ke BPKM.
Namun, Riza tidak mempermasalahkan jika pengusaha kafe dan bar Holywings yang izinnya telah dicabut kembali membuka usaha yang sama dengan nama lain.
Sebelumnya diberitakan, Holywings terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Melansir kompas.com, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Keenam pegawai Holywings ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.