6 pegawai tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing pegawai berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang memiliki jabatan dan peran berbeda.
Mereka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, graphic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Budhi Herdi saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi.
NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW."
"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.
6 pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)