Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ramai menuai kontroversi promosi miras, 12 kafe Holywings resmi ditutup dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Melansir KompasTV, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran administrasi dari hasil evaluasi pasca kontroversi promo miras berbau SARA.
Penutupan Holywings merupakan wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kasus Holywings ini Pemprov DKI melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin ke BPKM.
Namun, Riza tidak mempermasalahkan jika pengusaha kafe dan bar Holywings yang izinnya telah dicabut kembali membuka usaha yang sama dengan nama lain.
Sebelumnya diberitakan, Holywings terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Melansir kompas.com, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Keenam pegawai Holywings ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
6 pegawai tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing pegawai berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang memiliki jabatan dan peran berbeda.
Mereka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, graphic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Budhi Herdi saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi.
NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW."
"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.
6 pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)