Grid.ID - Bandar narkoba ini sesumbar telah memperkaya negara.
Dikenal dengan julukan M Adam, bandar narkoba asal Batam ini berhasil lolos dari vonis hukuman mati.
Mahkamah Agung akhirnya mengganti hubuman sang bandar narkoba menjadi kurungan penjara selama 20 tahun.
Sepak terjang M Adam sebagai bandar narkoba tak bisa diragukan.
Bahkan dengan bisnis haramnya itu, ia bisa meraup kekayaan fantastis.
Melansir Kompas.com dan Tribun Batam, M Adam telah mendekam di penjara sejak tahun 2016 lalu.
Kehilangan kebebasan tidak membuat gembong narkoba kelas kakap M Adam (47) terdiam.
M Adam yang kini masih mendekam di Lapas Cilegon, Banten itu justru lebih ganas dari pada yang diduga.
Dari balik jeruji besi, M Adam berhasil mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
Hal itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri berhasil menangkap 3 pelaku yang merupakan anak buah dari M Adam.
Dari dalam lapas, pria kelahiran Tembilahan tahun 1972 itu dibantu Munira yang merupakan istrinya, serta temannya, Rike dan Denny.