Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - AKP Billy Gustianto SIK menjelaskan kronologis penangkapan DJ berinisial J yang diduga mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan keterangan, laporan ini pertama kali diterima oleh pihak kepolisian dari keresahan masyarakat.
"Jadi siang hari ini kita mengadakan pers rilis tentang kasus penyalahguna dan penggunaan narkoba bermula dari Laporan informasi masyarakat yang diterima Opsnal Tim 1 Unit Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Billy Gustianto SIK di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Diketahui bahwa DJ J yang bernama asli Annisa Chairunnisa ini ditangkap di kos-kosan bersama dengan 3 teman lainnya.
"Kemudian tim Opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,"
"Di mana di kamar kos-kosan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari 4 orang tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ atau disk jokey," lanjutnya.
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan beberapa alat bukti yang digunakan.
"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya adalah sebagai berikut, pertama, alat hidup bong atau alat hisap sabu, kemudian yang kedua, barang bukti narkotika jenis sabu 2 plastik klip kecil, kemudian barang bukti psikotropika," tuturnya.
Diketahui bahwa keempat tersangka tersebut termasuk DJ J atau Annisa Chairunnisa sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2018.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan yaitu tersangka sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2018," tutupnya.
(*)