Diberitakan sebelumnya, Mayang terlibat dalam kasus hukum usai me-review produk skincare, padahal belum mencoba produk tersebut.
Persoalan itu membuat Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah menjalani sejumlah pemeriksan.
Mayang disangkakan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.
Dengan review bohong yang dilakukan, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.
(*)