Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ditutupnya 12 kafe Holywings di Jakarta berdampak kerugian bernilai fantastis bagi Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.
Bagaimana tidak, Hotman Paris dan Nikita Mirzani telah merogoh kocek miliaran rupiah demi memiliki saham di Holywings.
Berapa total jumlah kerugian yang diderita Hotman Paris dan Nikita Mirzani, tim Grid.ID mencoba untuk menghubungi keduanya.
Sayangnya sampai berita ini ditulis, Hotman Paris dan Nikita Mirzani belum memberikan respons.
Melansir dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani dan Hotman Paris menanam saham di Holywings pada Mei 2021 lalu.
Holywings yang berdiri sejak tahun 2014 itu diketahui merupakan milik Co-Founder Holywings, Ivan Tanjaya.
Hotman Paris mengaku sampai mencairkan 4 deposito miliknya untuk membeli saham di usaha kafe dan bar tersebut.
Meski kepemilikan saham Holywings atas nama Nikita Mirzani dan Hotman Paris tidak sampai 50 persen, dua figur publik itu telah mengeluarkan kocek bernilai fantastis.
Namun begitu, Hotman enggan menyebutkan berapa dana yang digelontorkan, yang jelas jumlahnya sangat besar.
Begitu pula dengan Nikita Mirzani yang enggan merinci kucuran dana yang diberikannya untuk Holywings.
Nikita hanya menyebut mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk investasi ke Holywings.
"Kalau miliaran pasti, tapi berapanya enggak bisa dijelasin," ucap Nikita saat membeli saham Holywings pada 7 Mei 2021 lalu, mengutip dari Kompas.com.
Dalam video yang diunggah Hotman Paris, Nikita membeberkan alasannya berani membeli saham Holywings.
Salah satunya karena semua pendiri tempat hiburan malam tersebut berisi anak muda.
"Alasannya karena ownernya anak muda semua, kalau anak muda kan pasti banyak inovasi, mengeksplor segala sesuatu dan kalau ngomong lebih nyambung," ujar Nikita.
Selain itu, Holywings merupakan tempat hiburan malam yang selalu ramai didatangi masyarakat, khususnya di ibu kota.
"Kenapa Holywings, dari sekian banyak tempat hiburan di Indonesia, cuma Holywings doang yang enggak pernah tutup."
"Dan selalu pengunjungnya banyak dari kalangan A, B, C, D, semua bisa masuk ke situ dan harganya semua terjangkau," kata dia.
Saat ini, 12 kafe Holywings diketahui telah resmi ditutup oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Alasannya, kafe dan bar tersebut telah menjual minuman keras ilegal.
Disebutkan, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
(*)