Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah berencana menetapkan aturan pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) wajib pakai KTP dan PeduliLindungi pada 11 Juli 2022.
Rencananya, pembelian minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram akan wajib pakai KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, aturan pembelian minyak goreng curah pakai KTP dan aplikasi PeduliLindungi menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Bahkan banyak pedagang yang menilai bahwa aturan pembelian minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi terlalu ribet.
Melansir dari Kompas.com, salah seorang penjual minyak goreng di Pasar Cepu, Kabupaten Blora, Nita mengatakan, rencana pemerintah menerapkan hal tersebut tidak akan berjalan lancar.
"Ya susah eh mas kalau minyak," kata Nia yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Menurut Nita, konsumen akan beralih ke minyak goreng kemasan daripada harus membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP.
Terlebih, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
"Mereka harus mengumpulkan, misal UMKM dalam sehari mengumpulkan 25 kilo dalam bentuk jiriken 10, kan 250 kilo,"kata Nita.
"Mereka diharuskan mengumpulkan 25 KTP itu yang susah," ucapnya.