Selain itu, ia juga khawatir apabila pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP akan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Hal serupa pun dikeluhkan oleh Ninik, salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Mengutip dari TribunJateng.com, Ninik menilai bahwa aturan pembelian minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi bukan membantu masyarakat, namun malah mempersulit.
"Mau beli minyak goreng curah saja harus pakai KTP dan aplikasi, bukannya membantu masyarakat justru mempersulit," kata Ninik yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Kamis (30/6/2022).
Terlebih, menurut Ninik, tidak semua masyarakat melek teknologi, terutama pembeli yang berusia lanjut.
"Apakah yang berusia lanjut juga harus mengikuti aturan itu. Paling beli 1 sampai 2 liter harus pakai aplikasi," ucapnya.
Ninik juga mengkritik pemerintah yang berencana menerapkan aturan baru ketika harga minyak goreng sudah turun.
Ia mengatakan, harga minyak curah di tingkat pedagang berkisar Rp16.000 sampai Rp17.000 per kilogram, sementara dari pemerintah Rp 15.000.
"Lucunya minyak sudah turun, tapi keluar kebijakan baru itu," kata Ninik.
"Kalau yang dari pemerintah dipatok Rp 15 ribu, apa pada mau membeli dengan selisih Rp 2 ribu tapi ribetnya minta ampun," jelasnya.
Menurut Ninik, pemerintah seharusnya memberi solusi tentang kenaikan harga bahan pokok di pasaran setiap tahunnya.
(*)