Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah berencana menetapkan aturan pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) wajib pakai KTP dan PeduliLindungi pada 11 Juli 2022.
Rencananya, pembelian minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram akan wajib pakai KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, aturan pembelian minyak goreng curah pakai KTP dan aplikasi PeduliLindungi menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Bahkan banyak pedagang yang menilai bahwa aturan pembelian minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi terlalu ribet.
Melansir dari Kompas.com, salah seorang penjual minyak goreng di Pasar Cepu, Kabupaten Blora, Nita mengatakan, rencana pemerintah menerapkan hal tersebut tidak akan berjalan lancar.
"Ya susah eh mas kalau minyak," kata Nia yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Menurut Nita, konsumen akan beralih ke minyak goreng kemasan daripada harus membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP.
Terlebih, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
"Mereka harus mengumpulkan, misal UMKM dalam sehari mengumpulkan 25 kilo dalam bentuk jiriken 10, kan 250 kilo,"kata Nita.
"Mereka diharuskan mengumpulkan 25 KTP itu yang susah," ucapnya.
Selain itu, ia juga khawatir apabila pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP akan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Hal serupa pun dikeluhkan oleh Ninik, salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Mengutip dari TribunJateng.com, Ninik menilai bahwa aturan pembelian minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi bukan membantu masyarakat, namun malah mempersulit.
"Mau beli minyak goreng curah saja harus pakai KTP dan aplikasi, bukannya membantu masyarakat justru mempersulit," kata Ninik yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Kamis (30/6/2022).
Terlebih, menurut Ninik, tidak semua masyarakat melek teknologi, terutama pembeli yang berusia lanjut.
"Apakah yang berusia lanjut juga harus mengikuti aturan itu. Paling beli 1 sampai 2 liter harus pakai aplikasi," ucapnya.
Ninik juga mengkritik pemerintah yang berencana menerapkan aturan baru ketika harga minyak goreng sudah turun.
Ia mengatakan, harga minyak curah di tingkat pedagang berkisar Rp16.000 sampai Rp17.000 per kilogram, sementara dari pemerintah Rp 15.000.
"Lucunya minyak sudah turun, tapi keluar kebijakan baru itu," kata Ninik.
"Kalau yang dari pemerintah dipatok Rp 15 ribu, apa pada mau membeli dengan selisih Rp 2 ribu tapi ribetnya minta ampun," jelasnya.
Menurut Ninik, pemerintah seharusnya memberi solusi tentang kenaikan harga bahan pokok di pasaran setiap tahunnya.
(*)