Polisi pun segera mengusut kasus ini dan memeriksa perekam video dan pasangan dalam video tersebut.
Pasangan ini rupanya seorang wanita berusia 36 tahun pemilik apartmen dan pria muda selingkuhannya.
Meskipun balkon adalah tempat pribadi, namun karena ia dan kekasihnya terlihat di depan umum melakukan hubungan seksual, maka ia dihadapkan dengan pasal 'Perilaku Tak Senonoh di Depan Umum' dan terancam hukuman maksimal 6 bulan.
Sementara perekam video itu juga terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara lantaran mengunggah dan menyebarkan konten pornografi.
(*)