Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus promo minuman keras Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings berbuntut panjang.
Dua orang yang bernama Muhammad, menggugat Holywings secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Muhammad Faisal dan M Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya bersama dengan para personel advokat yang lain dari teman ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) dan teman-teman dari Advokat Tangerang Raya juga hadir pada hari ini."
"Untuk memberi kuasa kepada dua orang ini yang melakukan kegiatan beliau kebetulan Muhammad Chusni Mubarak dan Muhammad Faisal," ujar Hendrasam ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Dua orang tersebut merasa terhina atas promosi minuman keras yang digelar Holywings.
"Dua orang yang melekat nama Muhammad di situ merasa tersinggung, tersakiti, terhina dan dirugikan karena namanya digunakan."
"Nama Nabinya digunakan disandingkan dengan promo dan program promo alkohol di Holywings," lanjut Hendrasam.
Selain lantaran promosi minuman keras Muhammad dan Maria, mereka juga menggugat Holywings yang diduga mengkambinghitamkan karyawannya.
"Kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik," kata Hendrasam.