"Mereka yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," terang Hendrasam.
Dalam gugatannya itu, para penggugat menuntut dua poin terhadap Holywings yaitu berupa kerugian immateril sebesar Rp100 miliar dan permintaan maaf.
"Tuntutan kita adalah pertama, meminta untuk dilakukan ganti rugi kerugian imateril dan materil sebesar 100 miliar totalnya," kata Hendrasam.
"Kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut," tutupnya.
Seperti diketahui, Holywings menggelar promosi minuman keras untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria.
Buntut dari promosi yang diduga melecehkan agama itu Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Holywings yang berstatus karyawan.
Keenam tersangka itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan promo minuman keras bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
(*)