Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus promo minuman keras Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings berbuntut panjang.
Dua orang yang bernama Muhammad, menggugat Holywings secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Muhammad Faisal dan M Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya bersama dengan para personel advokat yang lain dari teman ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) dan teman-teman dari Advokat Tangerang Raya juga hadir pada hari ini."
"Untuk memberi kuasa kepada dua orang ini yang melakukan kegiatan beliau kebetulan Muhammad Chusni Mubarak dan Muhammad Faisal," ujar Hendrasam ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Dua orang tersebut merasa terhina atas promosi minuman keras yang digelar Holywings.
"Dua orang yang melekat nama Muhammad di situ merasa tersinggung, tersakiti, terhina dan dirugikan karena namanya digunakan."
"Nama Nabinya digunakan disandingkan dengan promo dan program promo alkohol di Holywings," lanjut Hendrasam.
Selain lantaran promosi minuman keras Muhammad dan Maria, mereka juga menggugat Holywings yang diduga mengkambinghitamkan karyawannya.
"Kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik," kata Hendrasam.
"Mereka yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," terang Hendrasam.
Dalam gugatannya itu, para penggugat menuntut dua poin terhadap Holywings yaitu berupa kerugian immateril sebesar Rp100 miliar dan permintaan maaf.
"Tuntutan kita adalah pertama, meminta untuk dilakukan ganti rugi kerugian imateril dan materil sebesar 100 miliar totalnya," kata Hendrasam.
"Kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut," tutupnya.
Seperti diketahui, Holywings menggelar promosi minuman keras untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria.
Buntut dari promosi yang diduga melecehkan agama itu Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Holywings yang berstatus karyawan.
Keenam tersangka itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan promo minuman keras bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
(*)