Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dua orang bernama Muhammad, Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat pihak Holywings atas promo Muhammad dan Maria lantaran merasa terhina dan sakit hati
Melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Dalam gugatan tersebut, terdapat dua poin tuntutan yang diajukan pihak penggugat.
Salah satunya yaitu menggugat Holywings dengan mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.
Lantas, apabila dikabulkan, akan dikemanakan kah uang tersebut?
Hendrasam, kuasa hukum dari pihak penggugat pun menjelaskan bahwa uang tersebut tidak akan menjadi milik kliennya.
"Tuntutan kita adalah pertama, meminta untuk dilakukan ganti rugi kerugian imateril dan materil sebesar Rp100 miliar totalnya," ujar Hendrasam ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Menurut Hendrasam uang tersebut akan disumbangkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
"Dan ini bukan untuk kita, bukan untuk prinsipal tapi apabila dikabulkan majelis hakim akan kita sumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak," lanjutnya.
Selain menggugat secara materil, dua orang tersebut juga menuntut permintaan maaf dari Holywings.