"Kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut," tutupnya.
Seperti diketahui, Holywings menggelar promosi minuman keras untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria.
Buntut dari promosi yang diduga melecehkan agama itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Holywings yang berstatus karyawan.
Keenam tersangka itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan promo minuman keras Muhammad dan Maria.
(*)