Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Satu lagi outlet Holywings yang ditutup Pemerintah.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyegel outlet cabang Holywings di kawasan Tangerang, Banten.
Penutupan Holywings Tangerang dilaksanakan mulai Rabu (29/6/2022) karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pihaknya mengatakan bahwa penutupan outlet Holywings ini bersifat permanen kecuali jika jenis usaha diubah menjadi jenis usaha makanan atau minuman lain. Contohnya seperti ayam geprek atau fast food.
"Mereka kalau ganti langsung (menjadi) ayam geprek, jadi restoran fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi," ujar Ahmed, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Namun, pihaknya terpaksa menutup Holywings secara permanen apabila masih menjual minuman keras.
"Tapi kalau (tetap) membuka usaha jenis minuman itu, kita tutup," sambung Ahmed.
Lebih lanjut, Ahmed mengatakan bahwa 3 outlet Holywings di Kabupaten Tangerang sudah mulai ditutup per 29 Juni lalu.
Baca Juga: Sakit Hati, Dua Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar, Uangnya Bakal Diserahkan ke BAZNAS
Proses penutupan dilakukan dengan cara mencabut izin usaha outlet Holywings di Gading Serpong dan menghentikan proses pengajuan izin untuk outlet di BSD dan Lippo Karawaci.
"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya."