"Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut," tutur sang Bupati.
Selain karena izin menggelar usaha minuman keras yang tak kunjung diurus, Ahmed juga menilai bahwa promosi miras gratis yang beberapa waktu lalu dilakukan Holywings merupakan kesalahan fatal.
Holywings dianggap telah menodai agama dan membuat keributan di kalangan masyarakat.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Ahmed.
Di sisi lain, Hotman Paris selaku pemegang saham mayoritas di Holywings Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak berwajib.
Ia juga telah mendatangi kediaman Ketua MUI Cholil Nafis untuk meminta maaf secara pribadi dan institusi.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings selaku institusi memohon maaf kepada Bapak Kyai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam, mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan."
"Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum, untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berada," ujar Hotman dikutip dari Instagram-nya.
(*)