Find Us On Social Media :

Iko Uwais Lakukan Upaya Damai Usai Dilaporkan Dugaan Pengeroyokan, Polisi Klaim Belum Terima Tembusan Hasil Restorative Justice

By Annisa Dienfitri, Kamis, 30 Juni 2022 | 18:12 WIB

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Dilaporkan atas kasus dugaan pengeroyokan, aktor Iko Uwais berupaya menempuh jalur damai.

Upaya damai itu dituturkan kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, melalui pesan singkat ke awak media.

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," kata Leonardus Sagala.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, menerangkan restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan.

Hasil penyelesaian yang telah disepakati itu kemudian diserahkan ke penyidik.

"Di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Kompol Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik, baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini," lanjutnya.

Namun sampai saat ini, Kompol Ivan menyatakan pihaknya belum menerima tembusan hasil kesepakatan damai tersebut.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Perkembangan Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Aktor Iko Uwais dan Adiknya, Masih Ada 3 Saksi Bakal Diperiksa

"Kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tandasnya.

Kompol Ivan juga menyatakan tidak mengetahui seperti apa upaya damai yang dilakukan terlapor dan pelapor.