Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.
Belum selesai kasus tersebut, lagi-lagi Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi.
Laporan tersebut dilayangkan Ahmad Sahroni atas tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam para pihak tertentu dengan uang Rp 30 miliar di persidangan.
Hal tersebut disampaikan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (28/6/2022), pukul 17.00 WIB.
Secara tegas, Ahmad Sahroni membantah tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam orang dengan uang untuk menyelesaikan kasusnya.
"Makasih telah hadir undangan dari saya terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit 30 M terhadap para pihak."
"Itu saya bantah dan saya tidak bantah secara awam, langsung saya laporkan kemarin," ungkap Ahmad Sahroni saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman, mengungkapkan telah melaporkan Adam Deni dengan beberapa pasal.
Baca Juga: 'Ada Dugaan Suap', Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Lakukan Suap
"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di pengadilan PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP atas UU nomer 1 tahun 1946 (cek). Kejadiannya pada saat sidang putusan tersebut, tanggal 28 Juni 2022," ungkap Arman.
Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Adam Deni berasumsi dirinya membungkam para pihak dengan uang karena dirinya memiliki jabatan.